zmedia

๐ŸŽ“ UGM Buka Suara Tegaskan Prosedur di Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi



YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menjadi sorotan publik menyusul berlanjutnya sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Menyikapi jalannya persidangan, UGM menegaskan bahwa seluruh proses yang mereka lakukan dalam menanggapi permohonan informasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.

Poin Penting Pernyataan Resmi UGM
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Kamis (20/11), UGM menyatakan komitmennya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun, mereka juga berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku terkait pemberian akses informasi.

> "Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," demikian pernyataan resmi dari UGM.

Pernyataan ini muncul setelah perwakilan UGM dicecar dalam persidangan KIP mengenai detail dokumen akademik Jokowi, termasuk keberadaan transkrip nilai, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), hingga laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Sidang Sengketa Informasi Publik dan KIP
Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon, salah satunya adalah Leony Lidya, serta kelompok Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Pihak Termohon dalam kasus ini tidak hanya UGM, tetapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Ketua majelis sidang KIP diketahui mencecar pihak UGM mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah dan keberadaan salinan dokumen-dokumen akademik tersebut, menjadikan isu ini semakin memanas dan menarik perhatian publik.

Komitmen UGM Terhadap Transparansi dan Data Pribadi

Meskipun ditegaskan dalam persidangan, UGM berupaya menyeimbangkan antara keterbukaan informasi publik dan kewajiban melindungi data pribadi alumni mereka. Perkembangan teknologi juga disebut menjadi salah satu faktor, di mana sistem layanan digital UGM kini memungkinkan formulir permohonan informasi daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon.

Polemik mengenai ijazah Jokowi ini telah berlangsung cukup lama dan terus bergulir di ranah hukum, dengan UGM secara konsisten menegaskan status alumni Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM. Sidang KIP ini menjadi arena terbaru untuk mencari kejelasan informasi di mata publik.



Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di www.lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "๐ŸŽ“ UGM Buka Suara Tegaskan Prosedur di Sidang KIP Soal Ijazah Jokowi"