JAKARTA – Sebuah kasus kejahatan siber internasional berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri. Seorang pria berinisial HS asal Bandung, Jawa Barat, ditangkap atas tuduhan melakukan akses ilegal (illegal access) dan manipulasi sistem terhadap perusahaan jual beli mata uang kripto terkemuka di London, Inggris, yaitu Markets.com, yang dioperasikan oleh Finalto International Limited.
Aksi peretasan ini menyebabkan kerugian fantastis bagi perusahaan tersebut, ditaksir mencapai Rp 6,67 miliar.
Modus Operandi: Manipulasi Pembelian Aset Kripto
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh HS tergolong canggih dan terencana.
* Identifikasi Kelemahan: Pelaku berhasil menemukan kelemahan (vulnerability) pada sistem platform trading Markets.com.
* Manipulasi Pembelian: Dengan memanfaatkan celah tersebut, HS selaku pengguna platform melakukan manipulasi pembelian aset kripto sehingga dia dapat memperoleh aset digital dengan nilai yang tidak seharusnya.
* Akun Fiktif: Untuk melancarkan aksinya, HS diketahui membuat sejumlah akun fiktif di platform tersebut.
* Pencucian Uang (TPPU): Hasil kejahatan sebesar lebih dari Rp 6,6 miliar tersebut kemudian dialirkan dan ditelusuri oleh penyidik hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Siapa Pelaku Peretasan Ini?
Tersangka HS ditangkap di wilayah Bandung pada Sabtu (15/11). Diketahui, pria tersebut sehari-hari berprofesi sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer. Ia telah mengenal dunia mata uang kripto sejak tahun 2017.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak tegas kasus-kasus kejahatan siber yang melibatkan transaksi digital dan merugikan pihak-pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber, terutama yang menyasar platform aset digital.

Posting Komentar untuk " ๐จ Pelaku Kejahatan Siber dari Bandung Retas Perusahaan Kripto Inggris, Raup Uang Fantastis Rp 6,6 Miliar!"