Mengakhiri Ketergantungan Utang
Indonesia menghadapi tantangan klasik dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN): Rendahnya rasio penerimaan perpajakan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau yang lebih dikenal dengan Tax Ratio. Angka yang stagnan di bawah 11% selama bertahun-tahun ini telah memaksa pemerintah untuk terus bergantung pada utang sebagai sumber pembiayaan utama.
Merespons kondisi ini, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah merancang sebuah cetak biru jangka menengah yang ambisius melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menaikkan Penerimaan Negara secara signifikan dan berkelanjutan, sekaligus meredakan laju penambahan Utang Pemerintah.
Lalu, bagaimana strategi jitu yang disiapkan Purbaya untuk membebaskan APBN dari jerat utang, dan apa saja target serta pilar reformasi yang akan dijalankan?
Mengapa Indonesia Terjerat Utang? Studi Kasus Tax Ratio Rendah
Ketergantungan terhadap utang adalah dampak langsung dari potensi pajak yang belum termaksimalkan. Data menunjukkan betapa krusialnya masalah ini:
| Tahun | Rasio Perpajakan terhadap PDB (Tax Ratio) |
|---|---|
| 2020 | 8,17% |
| 2021 | 9,11% |
| 2022 | 10,41% |
| 2023 | 10,31% |
| 2024 | 10,08% |
Dalam PMK 70/2025, Purbaya menegaskan bahwa rasio pajak yang rendah ini merupakan akar masalah yang membuat pengelolaan fiskal semakin menantang. Oleh karena itu, langkah pertama untuk menciptakan Strategi Bebas Utang adalah dengan melakukan peningkatan Tax Ratio secara fundamental.
Target Ambisius 2029: Tax Ratio 15% dan Defisit APBN Aman
Pemerintah di bawah kepemimpinan Purbaya telah menetapkan target peningkatan Tax Ratio yang tajam dan bertahap dari tahun 2025 hingga 2029.
* Target Awal (2025): 10,24%
* Target Akhir (2029): 11,52% hingga 15%
Peningkatan drastis ini diharapkan dapat memperkuat pondasi fiskal negara. Pada saat yang sama, strategi ini juga menjaga batas aman fiskal:
* Defisit APBN: Dijaga dalam kisaran aman 2,24%-2,5% pada tahun 2029.
* Rasio Utang Pemerintah terhadap PDB: Dipertahankan di kisaran 38,55%-38,64% untuk menjamin keberlanjutan fiskal.
Tujuh Pilar Utama Reformasi: Strategi Mendongkrak Penerimaan Negara
Untuk mencapai target Tax Ratio 15%, Menteri Keuangan Purbaya merancang serangkaian Reformasi Perpajakan dan kebijakan yang berfokus pada transformasi regulasi, proses bisnis, dan pemanfaatan data. Strategi ini dirangkum dalam tujuh pilar utama:
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi: Menggali Sumber Pendapatan Baru
Strategi ini berfokus pada perluasan basis pajak dan optimalisasi potensi yang sudah ada:
* Optimalisasi Data: Pemanfaatan data secara maksimal, termasuk integrasi basis data antarunit di Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lain melalui single profile Wajib Pajak/Wajib Bayar.
* Sumber Penerimaan Baru: Menggali potensi pajak di sektor-sektor baru yang relevan dengan perkembangan ekonomi, seperti Pajak Karbon, Pajak Ekonomi Digital, dan objek cukai baru.
* Bea Masuk & Bea Keluar: Penguatan bea masuk untuk melindungi industri domestik dan bea keluar untuk mendukung kebijakan hilirisasi berbasis Sumber Daya Alam (SDA).
2. Digitalisasi dan Pengawasan Ketat Berbasis Risiko
Purbaya juga menekankan pentingnya modernisasi melalui teknologi dan pengawasan yang lebih cerdas:
* Digitalisasi Layanan: Implementasi dan penguatan layanan penerimaan negara berbasis digital, termasuk interoperabilitas layanan antarinstansi pemerintah (ILAP).
* Pengawasan Berbasis Kecerdasan Buatan: Pengawasan kepatuhan menggunakan Big Data, Advanced Analytics, dan Kecerdasan Buatan (AI) secara menyeluruh, yang dikenal sebagai Intelligence-Led Compliance (Kepatuhan Berbasis Intelijen).
* Optimalisasi Penagihan: Penguatan penagihan dan penatausahaan piutang negara, termasuk implementasi Automatic Blocking untuk piutang perpajakan.
3. Penyempurnaan Regulasi dan Tata Kelola
Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim kepatuhan yang lebih baik melalui sistem yang adil dan efisien:
* Penyempurnaan regulasi dan perbaikan tata kelola penerimaan negara.
* Penyempurnaan administrasi yang lebih sederhana dan efisien.
* Perbaikan proses bisnis terkait keberatan dan banding perpajakan, serta tata kelola ekspor-impor yang efisien.
Kesimpulan: Mewujudkan APBN yang Mandiri
Rencana strategis yang diusung oleh Purbaya Yudhi Sadewa ini merupakan langkah tegas untuk mentransformasi fundamental Kebijakan Fiskal Indonesia. Dengan menargetkan Tax Ratio setinggi 15% pada tahun 2029, pemerintah menunjukkan komitmen serius untuk mengurangi Ketergantungan Utang dan membangun APBN yang lebih mandiri dan berkelanjutan.
Keberhasilan strategi ini tidak hanya akan memperbaiki kesehatan fiskal negara, tetapi juga memberikan kepastian pendanaan untuk program-program pembangunan tanpa harus membebani generasi mendatang dengan tumpukan utang yang terus bertambah. Reformasi ini membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, terutama dalam hal peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak.
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar