Terjaring OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Jakarta 🚨
Bupati Sugiri Sancoko di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu pagi (8/11/2025). Kedatangan ini menyusul operasi senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat malam (7/11).
Penangkapan terhadap Bupati Sugiri Sancoko ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kedatangan dan Pihak-pihak yang Diperiksa KPK
Berdasarkan pantauan, Bupati Sugiri Sancoko tiba sekitar pukul 08.10 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian kasual—kaos hitam dengan rompi—dan menggunakan masker. Sugiri tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digelandang masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain bupati, total 13 orang turut diamankan dalam OTT tersebut dan dibawa ke Jakarta.
Mereka yang juga tiba di Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan antara lain:
* Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo.
* Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo.
* Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Sekretariat Daerah (Setda).
* Tiga pihak dari swasta lainnya.
Seluruh pihak yang diamankan langsung dibawa ke lantai 2 Gedung KPK untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.
Kronologi dan Dugaan Kasus Mutasi Jabatan
OTT ini dilakukan oleh tim penyidik KPK di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat malam. Meskipun KPK belum membeberkan secara rinci kronologi operasi senyap tersebut, termasuk jumlah barang bukti dan uang yang diamankan, fokus utama kasus ini mengarah pada dugaan jual beli posisi.
Dugaan kasus OTT Mutasi Jabatan ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menyoroti praktik buruk dalam penempatan posisi strategis di birokrasi yang seharusnya didasarkan pada kompetensi.
Batas Waktu Penentuan Status Hukum
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah tertangkap tangan, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Masyarakat kini menantikan pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut mengenai detail lengkap kasus, barang bukti yang diamankan, serta penetapan tersangka dari OTT ini.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk membersihkan praktik kotor dalam birokrasi daerah.

Komentar
Posting Komentar