Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai Dr. Tifa telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini menjadi perkembangan signifikan dalam isu yang telah lama bergulir di ranah publik.
⚖️ Menghormati Proses Hukum dan Percaya Kebenaran
Menanggapi penetapan status tersangka ini, Dr. Tifa menyampaikan bahwa dirinya menghargai dan menghormati proses hukum yang berlaku. Ia berpendapat bahwa melalui proses hukum ini, kebenaran akan terungkap secara terang benderang.
> "Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ujar Dr. Tifa, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
>
Dr. Tifa meyakini bahwa langkah yang ia ambil merupakan bagian dari perjuangan mencari dan menuju kebenaran, meskipun ia menyadari bahwa jalan menuju kebenaran tersebut terjal dan berliku.
💪 Kesiapan Menghadapi Segala Konsekuensi
Secara pribadi, Dr. Tifa menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk menghadapi segala konsekuensi hukum dari kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya seluruh proses yang berjalan kepada Tuhan.
> "Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," tutupnya.
>
👥 Delapan Tersangka dan Pasal yang Dijerat
Selain Dr. Tifa, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis, termasuk:
* Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah).
* Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
* Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang ITE.
* Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang ITE.
* Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan isu yang memicu kontroversi di ruang digital dan diskusi publik.
Sumber : cnnindonesia
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar