Pemerintah Serius Lindungi UMKM, Menteri Keuangan Soroti Pelanggaran Penyaluran KUR
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan keras terkait temuan bank yang menyalahgunakan implementasi program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dalam rapat bersama Komite IV DPD, terungkap adanya bank yang secara tidak patut meminta agunan atau jaminan dari calon debitur, meskipun nilai kredit yang diajukan tidak melebihi
Rp100 juta.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan semangat dan ketentuan KUR yang bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Ancaman Pajak dan Penghentian Subsidi Bunga
Mendengar laporan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan segera melakukan investigasi mendalam terhadap bank-bank yang disinyalir 'bermain-main' dengan program KUR. Sanksi yang diancamkan pun tidak main-main.
"Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Kalau saya sikat nanti ribut lagi orang-orang. Tapi biar saja, pajaknya gua gedein biar susah hidupnya," tegas Purbaya, seperti dikutip pada Selasa (4/11/2025).
Ancaman kenaikan pajak ini merupakan indikasi keseriusan pemerintah dalam menindak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menjalankan program pro-rakyat. Selain ancaman pajak, Menkeu juga menegaskan opsi untuk menghentikan kucuran
subsidi bunga bagi bank yang terbukti menyimpang.
"Kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar aja," tambahnya.
KUR: Program Vital untuk UMKM Tanpa Agunan hingga Rp100 Juta
KUR merupakan program strategis pemerintah yang memberikan subsidi bunga sebesar 6% per tahun. Subsidi ini bertujuan agar UMKM dapat memperoleh modal kerja dengan cost of fund yang sangat rendah. Ketentuan utama program ini adalah pembebasan agunan untuk kredit yang diajukan dengan plafon maksimal Rp100 juta.
Purbaya menekankan bahwa penyalahgunaan ini merugikan negara dan menghambat pertumbuhan UMKM yang seharusnya didukung penuh.
"Ini kan enggak bertanggung jawab, itu program pemerintah yang harusnya untuk UMKM. Mengapa mereka berhentikan? Saya rugi banyak. Pokoknya saya enggak mau rugi, nanti saya periksa itu," jelasnya.
Meskipun KUR secara teknis berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki peran vital dalam penganggaran subsidi bunga dan pengawasan fiskal. Oleh karena itu, Purbaya menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini bersama Kemenko Perekonomian untuk memastikan program berjalan sesuai target.
Hingga 17 Oktober 2025, penyaluran KUR telah mencapai angka impresif, yaitu
Rp217,2 triliun atau 76,8% dari target tahunan, disalurkan kepada
3,69 juta debitur. Dengan tingkat kredit bermasalah (
Non-Performing Loan/NPL) yang hanya 2,28%, angka ini menunjukkan bahwa program KUR sangat efektif dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik, asalkan dilaksanakan sesuai aturan.
Sikap tegas Menkeu Purbaya menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas program KUR dan memanfaatkan instrumen pajak sebagai alat penegakan disiplin dalam implementasi kebijakan ekonomi nasional.
Sumber : news.ddtc.co.id
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar