zmedia

Pilu! Siswa SMPN Tangsel Korban Bullying Meninggal Dunia, KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal

Pemakaman Siswa SMPN Tangsel Korban Bullying Muhammad Hisyam

Suasana haru pemakaman Muhammad Hisyam (MH), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan yang meninggal dunia usai diduga menjadi korban perundungan. (Foto: Ilustrasi Pemakaman/Dokumentasi Pribadi)

Dunia pendidikan Indonesia kembali berduka. Muhammad Hisyam (MH) (13), siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal dunia pada Minggu pagi (16/11/2025) setelah sepekan dirawat intensif di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. MH diduga kuat menjadi korban perundungan (bullying) brutal oleh teman sekolahnya.

Berita duka ini langsung menjadi sorotan utama, memicu gelombang desakan dari publik dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar proses hukum perundungan ini ditegakkan secara tuntas. Kasus ini sekaligus menjadi alarm darurat terhadap isu kekerasan di sekolah di Indonesia.


Kronologi dan Kondisi Kritis Korban Bullying

Peristiwa perundungan ini diduga sudah berlangsung sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncak dugaan aksi kekerasan fisik terjadi pada bulan Oktober, di mana korban dikabarkan dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala oleh rekan sebangkunya.

Setelah kejadian itu, kondisi fisik MH menurun drastis. Keluarga mengungkapkan bahwa korban sempat mengalami koma sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir. Walaupun ada dugaan riwayat penyakit lain pada korban, pihak keluarga menegaskan almarhum tidak memiliki riwayat sakit berat sebelumnya, dan kepalanya dipukul dengan keras.

"Yang paling parah, dipukul kursi di kepalanya. Si korban baru cerita semua pas kejadian sudah parah," ungkap kakak sepupu korban, Rizky Fauzi.

Desakan KPAI: Hukum Harus Tetap Ditegakkan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) langsung bersuara tegas menyikapi tragedi ini. Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus perundungan yang berkaitan dengan anak berhadapan dengan hukum ini.

Desakan ini bertujuan untuk memastikan kejelasan penyebab kematian MH dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, terlepas dari status korban yang telah meninggal dunia.

"Kami berharap proses hukum berjalan, agar hak anak yang meninggal dunia mendapat kejelasan penyebab kematian dan tidak mendapatkan stigma negatif, tetap harus ditegakkan," ujar Diyah.

Proses Penyelidikan dan Tanggung Jawab Pemkot Tangsel

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengonfirmasi bahwa mereka akan menangani perkara ini secara profesional dan telah memeriksa sedikitnya enam saksi, yang meliputi siswa dan guru. Hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menghadiri pemakaman dan menyampaikan duka cita mendalam. Pemerintah Kota Tangsel berjanji akan memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban dan akan mengevaluasi menyeluruh sistem pengawasan di sekolah guna mencegah terulangnya kasus bullying serupa.

Kasus siswa meninggal akibat perundungan ini menjadi cerminan bahwa kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum sangat vital untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Publik menantikan ketegasan aparat dalam mengungkap dan menghukum semua pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa MH.

Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di www.lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "Pilu! Siswa SMPN Tangsel Korban Bullying Meninggal Dunia, KPAI Desak Penegakan Hukum Maksimal"