Mahkamah Kehormatan Dewan (
MKD)
DPR RI mengambil langkah mengejutkan dan tegas terkait polemik
anggaran reses anggota dewan tahun 2025. Dalam sidang tanpa pengaduan yang digelar untuk merespons dinamika publik, MKD memutuskan untuk meminta
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memangkas jumlah titik kegiatan reses secara drastis.
Pemangkasan Ekstrem: Dari Ratusan Titik Menjadi 22 Titik
Permintaan utama MKD adalah pemotongan anggaran reses anggota DPR, yang berarti pula pengurangan titik lokasi kegiatan.
> "Meminta kepada kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," tegas Adang Daradjatun saat membacakan amar putusan.
>
Keputusan ini didasarkan pada penilaian bahwa pelaksanaan titik reses pada tahun 2025 dinilai "tidak efektif". Pemangkasan ini tentu akan berdampak besar pada penyerapan dan alokasi dana yang selama ini diperuntukkan bagi kegiatan anggota dewan di
Daerah Pemilihan (
Dapil) masing-masing.
Mencegah Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Dana
MKD menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk pengawasan proaktif dan respons terhadap perhatian publik yang tinggi terhadap penggunaan dana reses. Sidang ini digelar secara inisiatif (tanpa pengaduan) untuk mencegah potensi pelanggaran
kode etik dan penyalahgunaan dana.
Alasan utama di balik putusan MKD:
* Efektivitas: Titik reses tahun 2025 dinilai tidak efektif dalam mencapai tujuan penyerapan aspirasi masyarakat.
* Akuntabilitas: Dana reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menjadi sorotan. Anggota DPR diwajibkan mempertanggungjawabkan dana tersebut sebagaimana mestinya.
* Pencegahan: Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan pelanggaran kode etik terkait pengelolaan dana reses.
Tujuan Reses: Serap Aspirasi, Bukan Alokasi Dana Semata
Reses sendiri merupakan masa di mana anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Dana reses merupakan anggaran yang disediakan untuk membiayai kegiatan kerja di dapil tersebut.
Dengan adanya putusan MKD ini, anggota dewan dituntut untuk lebih fokus dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan dana reses, memastikan bahwa setiap kegiatan benar-benar bertujuan untuk menyerap aspirasi dan bukan sekadar menghabiskan alokasi anggaran.
MKD meminta
Setjen DPR RI untuk segera melaksanakan putusan ini, menandakan keseriusan dewan dalam memperbaiki citra dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Sumber : news.detik.com
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar