zmedia

Hukum Pidana Militer Tegas: Pemukulan dalam Pembinaan Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan



Sorotan Ahli Hukum Militer dalam Sidang Lanjutan Kematian Prada Lucky Namo di Kupang

POS-KUPANG.COM - Sidang lanjutan kasus tragis kematian Prada Lucky Namo terus bergulir di Pengadilan Militer III-15 Kupang, menghadirkan saksi ahli krusial yang menerangkan batasan tipis antara pembinaan disiplin militer dan tindak pidana.

Perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menyeret Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han, sebagai terdakwa atas dugaan penyimpangan yang berujung pada kehilangan nyawa seorang prajurit.

Ahli Pidana Militer: Pembinaan Disiplin Tidak Boleh Melukai

Dalam persidangan yang digelar Senin (17/11/2025), Majelis Hakim yang diketuai Mayor Chk Subiyatno menghadirkan Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana dan Ahli Hukum Pidana Militer.

Keterangan Deddy Manafe menjadi kunci, terutama dalam memperjelas definisi dan batasan tindakan pembinaan di lingkungan militer.

"Kata kuncinya adalah motif dan tujuan. Bila pembinaan justru menyakiti, melukai, atau bahkan mengakibatkan kematian, maka itu bukan lagi pembinaan tetapi masuk ranah pidana militer,” tegas Deddy Manafe.

Menurut ahli, merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pembinaan wajib membawa manfaat positif. Tindakan yang menimbulkan luka atau tidak memberikan manfaat dianggap telah beralih menjadi delik pidana.

Batasan Tegas: Pemukulan adalah Pidana Militer, Bukan Disiplin

Majelis hakim mendalami praktik pembinaan fisik seperti push-up atau merayap, dan potensi pengembangannya menjadi tindakan kekerasan seperti pemukulan.

Menanggapi hal tersebut, Ahli Pidana Militer ini menegaskan bahwa tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan yang menimbulkan rasa sakit pada bawahan, mutlak tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari pembinaan.

  • Jika tindakan menimbulkan rasa sakit atau luka, domainnya telah bergeser.
  • Hal ini secara spesifik dapat dijerat dengan Pasal 131 KUHPM yang mengatur tindakan menyakiti hingga menyebabkan kematian terhadap bawahan.
  • Penentuan masuk tidaknya ke ranah pidana harus menelusuri unsur mens rea (sikap batin) dan actus reus (tindakan nyata) terdakwa.

Penilaian Kausalitas dan #JusticeForLucky

Kasus ini menyoroti pentingnya penilaian kausalitas—hubungan sebab-akibat—antara tindakan terdakwa dan kondisi korban. Otopsi atau rekam medis menjadi instrumen vital dalam memastikan keterkaitan tindakan kekerasan dengan kematian Prada Lucky Namo.

Kasus ini telah memicu perhatian publik yang luas dan menjadi *trending topic* dengan tagar #JusticeForLucky, menuntut kebenaran dan keadilan dalam dugaan penyimpangan di tubuh militer.

Proses persidangan kasus Lettu Inf. Ahmad Faisal ini akan terus berlanjut guna mengungkap fakta-fakta mendalam terkait peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang prajurit.


Kata Kunci SEO Terkait:

Kematian Prada Lucky Namo, Sidang Militer Kupang, Ahli Pidana Militer, Pembinaan Militer dan Kekerasan, Hukum Disiplin Militer, Lettu Inf Ahmad Faisal, Pengadilan Militer III-15, #JusticeForLucky

Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di www.lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "Hukum Pidana Militer Tegas: Pemukulan dalam Pembinaan Kasus Prada Lucky Namo Tidak Dibenarkan"