JAKARTA –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah anggotanya yang sempat dinonaktifkan. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu,
5 November 2025, MKD memutuskan tiga anggota DPR terbukti bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa non-aktif, sementara dua anggota lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Politisi yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik adalah
Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan
Nafa Urbach. Sementara itu,
Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali aktif sebagai anggota dewan.
Detail Putusan Bersalah dan Masa Non-aktif yang Dijatuhkan MKD
Wakil Ketua MKD DPR,
Adang Daradjatun, membacakan putusan yang menetapkan sanksi non-aktif dengan durasi yang berbeda-beda bagi ketiga politisi yang terbukti melanggar kode etik.
Berikut adalah rincian putusan dan sanksi yang dijatuhkan:
1. Ahmad Sahroni Dihukum Non-aktif 6 Bulan
Ahmad Sahroni, yang dilaporkan karena dugaan penggunaan diksi atau ungkapan yang dinilai tidak pantas, dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.
* Sanksi: Dihukum non-aktif selama 6 bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebelumnya oleh
DPP NasDem.
2. Eko Patrio Dihukum Non-aktif 4 Bulan
Eko Patrio, yang diduga melakukan pelanggaran terkait merendahkan citra DPR, dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
* Sanksi: Dihukum non-aktif selama 4 bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebelumnya oleh
DPP PAN.
3. Nafa Urbach Dihukum Non-aktif 3 Bulan
Nafa Urbach dilaporkan ke MKD atas dugaan pernyataan yang memberikan kesan hedon dan tamak. Pelanggaran ini terkait pernyataannya yang menyebut bahwa kenaikan gaji dan tunjangan bagi anggota DPR adalah hal yang wajar dan kepantasan.
* Sanksi: Dihukum non-aktif selama 3 bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan sebelumnya oleh DPP NasDem.
Adies Kadir dan Uya Kuya Dinyatakan Tidak Bersalah
Dua anggota DPR lainnya yang juga diadukan ke MKD, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Dengan putusan ini, keduanya resmi diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
* Adies Kadir sebelumnya diadukan terkait pernyataan mengenai tunjangan anggota DPR RI yang menimbulkan reaksi luas di masyarakat. Meskipun dinyatakan tidak bersalah, MKD meminta Adies Kadir untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di masa depan.
* Uya Kuya sebelumnya dilaporkan karena dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan. MKD memutuskan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Ketua MKD DPR,
Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya menjelaskan bahwa pengaduan terhadap kelima anggota dewan ini bermula dari sejumlah pernyataan dan perilaku mereka pada Agustus dan September 2025 yang memicu emosi publik, sehingga menyebabkan mereka dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Putusan MKD ini menjadi penegasan penting tentang pentingnya menjaga etika, integritas, dan martabat lembaga DPR RI, sekaligus sebagai peringatan bagi seluruh anggota dewan untuk selalu berhati-hati dalam bertutur kata dan bersikap di ruang publik.
Sumber : kompas
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar