Jakarta, Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap signifikan. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital dokumen ijazah.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, di mana penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam tuduhan yang telah menyesatkan publik.
8 Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
| Klaster | Nama Tersangka (Inisial) | Pasal yang Disangkakan |
|---|---|---|
| Klaster Pertama | Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF) | Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE |
| Klaster Kedua | Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) | Pasal yang sama dengan Klaster Pertama dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE |
Kapolda menegaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan publik.
Bukti Kuat dan Dukungan Ahli Memperkuat Keputusan Polisi
Penetapan delapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang sangat kuat, termasuk:
* Pemeriksaan 130 saksi
* Keterangan 22 saksi ahli, termasuk dari Dewan Pers, Kemenkumham, asosiasi forensik digital, dan ahli komunikasi sosial.
* Penyitaan 723 barang bukti, salah satunya adalah dokumen asli ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, baik dari aspek analog maupun digital, turut memperkuat kesimpulan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini.
Respons Roy Suryo dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Namun, ia juga berharap publik bersabar karena belum ada perintah penahanan langsung. Roy Suryo dan kuasa hukumnya akan mendiskusikan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Meskipun demikian, Roy Suryo Cs akan segera dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan tersebut dilakukan.
Imbauan Kapolda: Bijak Bermedia Sosial
Mengakhiri konferensi pers, Irjen Asep Edi Suheri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan selalu melakukan cek serta klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
> "Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tegas Irjen Asep Edi Suheri.
>
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan disinformasi dan hoaks, terutama yang melibatkan manipulasi data dan dokumen digital, menegaskan komitmen penegak hukum untuk menjaga ruang publik yang aman dan kondusif.
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar