Featured Post

Terjaring OTT KPK Terkait Mutasi Jabatan, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tiba di Jakarta 🚨

Gambar
Bupati Sugiri Sancoko di Gedung Merah Putih KPK Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Sabtu pagi (8/11/2025). Kedatangan ini menyusul operasi senyap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat malam (7/11). Penangkapan terhadap Bupati Sugiri Sancoko ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Kedatangan dan Pihak-pihak yang Diperiksa KPK Berdasarkan pantauan, Bupati Sugiri Sancoko tiba sekitar pukul 08.10 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian kasual—kaos hitam dengan rompi—dan menggunakan masker. Sugiri tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media saat digelandang masuk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain bupati, total 13 orang turut diamankan dalam OTT tersebut dan dibawa ke Jakarta.  Mereka yang juga tiba di Gedung KPK untuk pemeriksaan lanjutan antara ...

🚨 BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Roy Suryo CS Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi! Murni Penegakan Hukum





Jakarta, Babak baru kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahap signifikan. Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, terkait penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi digital dokumen ijazah.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, di mana penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam tuduhan yang telah menyesatkan publik.

8 Tersangka Dibagi dalam Dua Klaster
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda.
| Klaster | Nama Tersangka (Inisial) | Pasal yang Disangkakan |
|---|---|---|
| Klaster Pertama | Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF) | Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE |
| Klaster Kedua | Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma (TT) | Pasal yang sama dengan Klaster Pertama dan/atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU ITE |

Kapolda menegaskan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan cenderung menyesatkan publik.

Bukti Kuat dan Dukungan Ahli Memperkuat Keputusan Polisi
Penetapan delapan tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah mengumpulkan bukti yang sangat kuat, termasuk:
 
* Pemeriksaan 130 saksi
 
* Keterangan 22 saksi ahli, termasuk dari Dewan Pers, Kemenkumham, asosiasi forensik digital, dan ahli komunikasi sosial.

 * Penyitaan 723 barang bukti, salah satunya adalah dokumen asli ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri, baik dari aspek analog maupun digital, turut memperkuat kesimpulan penyidik bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kasus ini.

Respons Roy Suryo dan Langkah Hukum Selanjutnya
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Namun, ia juga berharap publik bersabar karena belum ada perintah penahanan langsung. Roy Suryo dan kuasa hukumnya akan mendiskusikan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Meskipun demikian, Roy Suryo Cs akan segera dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah pemeriksaan tersebut dilakukan.
Imbauan Kapolda: Bijak Bermedia Sosial
Mengakhiri konferensi pers, Irjen Asep Edi Suheri mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya dan selalu melakukan cek serta klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
> "Penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Kemudian seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," tegas Irjen Asep Edi Suheri.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyebarkan disinformasi dan hoaks, terutama yang melibatkan manipulasi data dan dokumen digital, menegaskan komitmen penegak hukum untuk menjaga ruang publik yang aman dan kondusif.



* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jejak Terakhir AP Sebelum Ditemukan Tewas Terikat di Hotel Palembang: Suami Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat

Patrick Kluivert Dihujani Kritik Usai Timnas Indonesia Tumbang 2-3 dari Arab Saudi: Blunder Taktik dan Opsi Pemain Dipertanyakan

Hasil El Clasico La Liga: Real Madrid Tekuk Barcelona 2-1, Kokoh di Puncak Klasemen!