KPK Tetapkan Gubernur Riau dan Dua Pejabat Lain sebagai Tersangka Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu:
*
M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kronologi dan Modus Operandi Korupsi
Kasus ini berpusat pada dugaan praktik pemerasan yang terkait dengan pengamanan anggaran proyek infrastruktur di
Dinas PUPR-PKPP Riau.
1. Pertemuan Awal dan Kenaikan Fee
Perkara ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (
UPT) Jalan dan Jembatan.
Pertemuan ini membahas rencana penambahan anggaran untuk proyek-proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR. Anggaran yang semula
Rp71,6 miliar, naik signifikan menjadi
Rp177,4 miliar.
Dalam pertemuan ini, dibahas adanya permintaan fee untuk Gubernur Abdul Wahid. Awalnya, fee yang disepakati adalah 2,5%, namun saat disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR, M. Arief Setiawan, permintaan itu naik dua kali lipat menjadi 5% dari total kenaikan anggaran atau setara Rp7 Miliar.
2. Istilah "Jatah Preman"
Permintaan fee ini di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau dikenal dengan istilah "
jatah preman". Pejabat yang tidak menuruti perintah ini diancam dengan sanksi tegas, termasuk pencopotan atau mutasi dari jabatannya.
Uang fee tersebut diserahkan secara bertahap dalam tiga kali periode: Juni 2025, Agustus 2025, dan puncaknya pada November 2025 saat OTT dilakukan.
> Total penerimaan fee yang sudah diserahkan kepada Abdul Wahid (AW) melalui perantara mencapai Rp4,05 Miliar dari total kesepakatan awal Rp7 Miliar.
>
Saat OTT, KPK juga menyita uang tunai dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing yang jika dirupiahkan nilainya melebihi
Rp1,6 Miliar.
Gubernur Riau Keempat yang Terjerat Korupsi
Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka ini memperpanjang catatan buruk Riau. Ia menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus korupsi sejak era Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri. KPK menyatakan keprihatinannya atas berulangnya kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinan daerah di Riau.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik mengenai praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, terutama yang menyangkut proyek infrastruktur dan kepentingan rakyat.
Sumber : cnnindonesia
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar