Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Ahli digital forensik ternama, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Tak tinggal diam, Rismon Sianipar dengan tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum perlawanan, yaitu mengajukan praperadilan.
Penetapan Tersangka: Rismon Sianipar dan Klaster Kontroversi
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025. Rismon tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama total tujuh orang lainnya, termasuk nama-nama yang sudah dikenal publik seperti eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Para tersangka dalam kasus ini dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan:
Klaster Dua: Fokus pada Isu Kebabsahan Ijazah
Rismon Sianipar, Roy Suryo, dan dr. Tifa masuk dalam Klaster Dua. Mereka dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:
* Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik dan Fitnah)
* Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU ITE
* Pasal 35 UU ITE
Klaster Pertama: Fokus Pada Penyebaran Informasi
Sementara itu, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF). Pasal yang menjerat mereka sedikit berbeda, dengan tambahan Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dan Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Melawan Tuduhan: Alasan Praperadilan Rismon Sianipar
Menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Rismon Sianipar menyatakan penolakan keras dan memastikan akan menempuh upaya hukum.
“Kami akan lakukan upaya hukum praperadilan,” kata Rismon, menanggapi penetapan tersebut.
Langkah praperadilan ini diajukan sebagai perlawanan terhadap keabsahan proses penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.
Rismon juga menolak tudingan bahwa langkahnya selama ini dalam menganalisis keabsahan ijazah Presiden Jokowi sebagai upaya manipulatif atau menyesatkan publik. Menurutnya, semua data dan hasil kajian terkait hal tersebut telah dipublikasikan secara terbuka dalam sebuah buku.
“Apanya yang disesatkan? Toh semua sudah dipublikasi dalam buku JWP (Jokowi’s White Paper) dan semua bisa membacanya dan mengkajinya,” tegasnya.
Meskipun akan mengajukan praperadilan, Rismon memastikan dirinya akan tetap kooperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Update Kasus: Kelanjutan Proses Hukum
Dengan diajukannya permohonan praperadilan, fokus publik kini akan beralih ke pengadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan ahli digital forensik Rismon Sianipar sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan sejumlah figur publik dan pasal-pasal krusial dari KUHP dan UU ITE, menjadikannya salah satu kasus hukum paling disorot di Indonesia.
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar