JAKARTA, UNIDA.ID - Kabar baik bagi jutaan masyarakat yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan bahwa program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan segera dimulai.
Rencana ini menjadi solusi nyata untuk mengembalikan status kepesertaan aktif bagi masyarakat miskin yang terbebani utang iuran.
Kapan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai?
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa program pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini ditargetkan untuk dimulai pada akhir tahun 2025.
> "Mudah-mudahan bulan depan (November 2025) sukses. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan," tegas Cak Imin, seraya menambahkan bahwa tunggakan utang seluruh peserta BPJS yang memenuhi syarat akan segera dibebaskan, sehingga tidak lagi dianggap sebagai utang.
>
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan rakyat miskin yang tidak mampu melunasi tunggakan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Syarat Wajib Mendapatkan Penghapusan Tunggakan
Meskipun disebut "pemutihan", tidak semua peserta BPJS Kesehatan secara otomatis mendapatkan manfaat ini. Cak Imin menjelaskan ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:
* Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Ini menjadi penentu utama status ketidakmampuan peserta.
* Peserta beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang sebelumnya dari kategori mandiri harus beralih status kepesertaan ke PBI, yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
* Peserta dari kalangan tidak mampu: Kriteria ini akan diverifikasi berdasarkan data yang ada.
* Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda: Peserta informal yang kesulitan membayar iuran harus melalui proses verifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Penting! Cak Imin Minta Peserta Melakukan Registrasi Ulang
Sebagai tindak lanjut dari program pemutihan, Cak Imin juga menekankan bahwa akan ada proses registrasi ulang bagi para peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria.
> "Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelasnya.
>
Proses registrasi ulang ini penting agar peserta yang tunggakannya dihapus dapat kembali aktif dan memanfaatkan layanan kesehatan JKN. Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran JKN yang nilainya telah mencapai lebih dari Rp 10 triliun, demi memberikan kesempatan baru bagi jutaan masyarakat.
Sumber : kompas.com
* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com
Komentar
Posting Komentar