ZMedia Purwodadi

Krisis! Gagal Bayar Pinjol Dana Syariah Capai Rp800 Miliar, Lender Ambil Langkah Adukan DSI ke DPR RI

Table of Contents




Paguyuban Lender Desak Intervensi Pemerintah: Kerugian 2.593 Investor Tembus Rp815 Miliar!

Dunia fintech peer-to-peer lending syariah Indonesia sedang diuji dengan kasus gagal bayar yang signifikan. Para pemberi pinjaman atau lender yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) kini mengambil langkah hukum dan politis dengan berencana mengadukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke Komisi XI DPR RI menyusul akumulasi gagal bayar yang fantastis, mencapai lebih dari Rp800 Miliar.

Keputusan strategis ini diambil setelah upaya Paguyuban meminta kejelasan dan rencana penyelesaian konkret dari DSI tidak membuahkan hasil, bahkan setelah pihak perusahaan membatalkan pertemuan sepihak.

Tuntutan Keras Lender: Mendesak OJK Bertindak Tegas

Juru bicara Paguyuban Lender DSI, Bayu, mengungkapkan bahwa aduan ke DPR bertujuan untuk mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar menunjukkan ketegasan dalam penyelesaian kasus ini.
"Kami meminta dukungan Komisi XI DPR RI untuk mendesak OJK agar bertindak tegas dan mengawal penyelesaian kasus," ujar Bayu.

Data terbaru per 9 November 2025 menunjukkan bahwa total dana yang tertahan atau macet telah menembus angka Rp815.208.277.107 yang berasal dari 2.593 lender. Angka kerugian ini diperkirakan akan terus membengkak seiring berjalannya waktu.

Para lender juga menyampaikan kekecewaan mendalam atas praktik yang dianggap sebagai perampasan uang mereka, mengingat DSI beroperasi dengan label pengawasan resmi.

> "Rp 800 Miliar! Keringat rakyat kecil yang kalian rampas dengan label 'DIAWASI OJK DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH'," tulis Paguyuban Lender DSI di media sosial mereka, menyoroti krisis kepercayaan terhadap pengawasan pinjaman online syariah.

Selain meminta dukungan DPR, Paguyuban juga memohon intervensi langsung dari Presiden RI mengingat besarnya kerugian yang dialami masyarakat.

Sanksi OJK: PKU Dikenakan Sejak Oktober
Menanggapi rentetan pengaduan, OJK sebelumnya telah mengambil tindakan tegas. Sejak 15 Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI. Sanksi ini bertujuan agar perusahaan fokus pada penyelesaian kewajiban pengembalian dana kepada para lender.

Selain sanksi, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT DSI dan perwakilan lender pada akhir Oktober 2025, sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan konsumen terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.

Kasus gagal bayar Pinjol Dana Syariah ini menjadi sorotan utama, menandai pentingnya pengawasan regulator yang lebih ketat terhadap industri fintech syariah di Indonesia. Lender berharap, melalui desakan DPR, solusi konkret dan pengembalian dana dapat segera terealisasi.


Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di www.lvoplayer.com

Posting Komentar