Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Penggugat Siap "Buka-bukaan" di Sidang Pembuktian
JAKARTA, – Babak mediasi dalam gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menemui jalan buntu. Penggugat, Subhan, memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan setelah upaya damai gagal dicapai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Subhan, yang mengajukan gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun, menyatakan kesiapannya untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini, terutama dalam fase sidang pembuktian.
"Sidang selanjutnya yaitu jawaban, replik, duplik, pembuktian. Mudah-mudahan sampai pembuktian. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian," tegas Subhan usai menjalani proses mediasi.
Syarat Damai Ditolak: Mundur dari Jabatan dan Minta Maaf
Kegagalan mediasi ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak tergugat—kubu Gibran dan KPU RI—untuk memenuhi dua syarat utama yang diajukan oleh Subhan. Syarat tersebut dinilai sangat berat, sehingga kata damai tidak tercapai.
"Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi," ungkap Subhan.
Meskipun Subhan mengakui mediasi berjalan tanpa perdebatan dan pihak tergugat tidak mengajukan syarat balik, tuntutannya untuk meminta maaf dan mundur menjadi penghalang utama kesepakatan.
Gugatan Perdata Berlanjut: Fokus pada Perbuatan Melawan Hukum
Dengan gagalnya mediasi, gugatan perdata Gibran yang menyinggung riwayat pendidikan SMA Gibran akan memasuki tahap persidangan yang lebih intens. Pihak penggugat mendasarkan gugatan ini pada dugaan perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena disinyalir ada syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang sebelumnya tidak terpenuhi. Gugatan ini secara spesifik merujuk pada riwayat pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School Singapore (tahun 2002-2004) dan UTS Insearch Sydney.
Subhan menegaskan bahwa peluang damai masih terbuka, meski mediasi formal telah ditutup. Ia berharap pihak Gibran masih mencari jalan terbaik hingga sesaat sebelum putusan hakim dibacakan.
Saat ini, pihak pengadilan sedang menunggu pemanggilan resmi untuk agenda sidang lanjutan, yang akan dimulai dengan tahapan jawaban dari pihak tergugat sebelum menuju tahap sidang pembuktian di mana Subhan berjanji akan buka-bukaan terkait fakta kasus ini.
Posting Komentar untuk "Mediasi Gugatan Rp 125 Triliun terhadap Gibran Gagal, Penggugat Siap "Buka-bukaan" di Sidang Pembuktian"