TERBARU: Pemeran Pria Video Asusila Lisa Mariana Berinisial F alias Tatto Resmi Jadi Tersangka oleh Polda Jabar
Kasus video asusila yang menghebohkan publik dan menyeret nama model Lisa Mariana (LM) kembali menemui babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar secara resmi telah menetapkan pemeran pria dalam video tersebut sebagai tersangka.
Pemeran pria tersebut diketahui berinisial F dan memiliki nama panggilan Tatto karena identitas tato yang menutupi sekujur badannya. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus video asusila ini berjumlah dua orang, yaitu Lisa Mariana (LM) dan F alias Tatto.
Fakta Penting Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Selasa (11/11/2025). Menurutnya, ini merupakan hasil dari upaya penyidikan yang telah berlangsung cukup lama.
* Dua Tersangka: Kasus ini menjerat dua orang sebagai tersangka, yaitu saudari LM dan F alias Tatto.
* Perekaman Sadar: Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa kedua pemeran, baik Lisa Mariana maupun F, merekam adegan persetubuhan tersebut secara sadar. "Keduanya sadar merekam atas kejadian tersebut," ujarnya.
* Peran F: F ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pemeran pria di dalam video tersebut.
Sebelumnya, Lisa Mariana juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar dan mengakui bahwa pemeran wanita dalam video asusila tersebut adalah dirinya.
Langkah Selanjutnya dari Polda Jabar
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan bahwa jika proses penyidikan telah rampung, para tersangka, termasuk F alias Tatto dan Lisa Mariana, akan ditampilkan kepada publik.
Penetapan tersangka ini menjadi penegasan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelanggaran hukum terkait konten asusila yang meresahkan masyarakat.

Posting Komentar untuk "TERBARU: Pemeran Pria Video Asusila Lisa Mariana Berinisial F alias Tatto Resmi Jadi Tersangka oleh Polda Jabar"