Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Refly Harun Beri Pembelaan
Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma pada hari Kamis, 13 November 2025. Pemanggilan ini terkait status mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pembelaan terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyerukan agar pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs saat pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka.
"Jadi, save for the tersangka, ya. Mas Roy lebih baik di luar, lebih produktif ketimbang di tahanan. Karena itu harus kita pastikan, tanggal 13 November nanti, tidak ada yang ditahan!" ujar Refly Harun dalam acara deklarasi dukungan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Refly Harun juga menyampaikan bahwa kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini tidak layak untuk diteruskan, apalagi sampai menetapkan status tersangka.
"Saya mengatakan, mau asli, mau (ijazah) palsu, tidak layak diproses, ground-nya adalah konstitusi. Saya bicara tentang hak menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Saya menyatakan hak untuk mendapatkan informasi dan menggali informasi," tegasnya.

Posting Komentar untuk "Polda Metro Panggil Roy Suryo Cs Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Refly Harun Beri Pembelaan"