Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mahfud MD Bingung Diminta Lapor Dugaan Mark Up WHOOSH, KPK Buka Suara




Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kebingungannya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ia secara resmi melaporkan dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau WHOOSH. Polemik ini memicu perdebatan mengenai prosedur penanganan informasi dugaan tindak korupsi oleh aparat penegak hukum.

Kontroversi Permintaan Laporan KPK
Mahfud MD, melalui akun X (sebelumnya Twitter) pribadinya, menyampaikan bahwa permintaan KPK tersebut terasa aneh dan keliru dalam konteks hukum pidana.

Prinsip Hukum Pidana yang Disorot Mahfud
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana, jika suatu informasi mengenai dugaan peristiwa pidana (seperti korupsi) sudah tersebar luas, aparat penegak hukum (APH) seyogyanya langsung melakukan penyelidikan.

> "Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," cuit Mahfud.

Ia membandingkannya dengan kasus penemuan mayat; jika sudah diberitakan secara luas, APH wajib membuka penyelidikan tanpa menunggu laporan langsung.

Mahfud MD Bukan Sumber Awal
Mahfud juga meluruskan bahwa dirinya bukan sumber awal yang berbicara soal kemelut biaya proyek WHOOSH. Ia menjelaskan bahwa informasi tersebut pertama kali disiarkan oleh NusantaraTV dalam rubrik 'Prime Dialog' edisi 13 Oktober 2025, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan.

Mahfud hanya mengangkat ulang informasi tersebut karena ia mempercayai kredibilitas narasumbernya. Ia pun mempersilakan KPK untuk memanggil dirinya guna menunjukkan siaran tersebut, dan kemudian memanggil para narasumber awal untuk dimintai keterangan.

Penjelasan dan Respon dari KPK
Menanggapi pernyataan Mahfud MD, KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. KPK mengamini bahwa mereka dapat menangani kasus dugaan korupsi melalui dua metode utama:

 * Laporan dari Masyarakat: Merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan publik langsung.

 * Membangun Perkara (Case Building): Melakukan penyelidikan secara proaktif berdasarkan informasi yang dikumpulkan sendiri.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK secara proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut.
Pentingnya Partisipasi Publik
Meskipun KPK bisa melakukan case building, lembaga antirasuah ini tetap memandang positif setiap informasi awal atau laporan aduan dari masyarakat.

"Oleh karenanya, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid adanya dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.

Informasi yang disampaikan masyarakat, seperti yang diangkat oleh Mahfud MD mengenai WHOOSH, dapat menjadi informasi awal yang berharga atau pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara. Polemik ini sekaligus menjadi penekanan bahwa KPK siap menindaklanjuti setiap informasi valid terkait korupsi di proyek strategis nasional.


Sumber : cnnindonesia.com

* Jangan Lupa Nonton Live Streaming Sepakbola Dan Lainnya Terupdate Hanya Di www.lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "Mahfud MD Bingung Diminta Lapor Dugaan Mark Up WHOOSH, KPK Buka Suara"