Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status hukum.

PALEMBANG, - Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status hukum.


Kondisi ini membuat pengelolaan aset daerah rawan menimbulkan persoalan, mulai dari tumpang tindih pemanfaatan hingga potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari.

 


Berdasarkan data resmi, Pemkot Palembang tercatat memiliki 6.130 aset berupa tanah kantor dan tanah jalan. Namun dari jumlah tersebut, baru sebagian kecil yang telah tersertifikasi.

 

Dari total 763 bidang tanah kantor, hanya 153 yang sudah bersertifikat, sementara 605 lainnya masih belum jelas status hukumnya.

Situasi serupa juga terjadi pada aset tanah jalan. Dari 5.367 bidang tanah jalan baru 378 yang memiliki sertifikat, sedangkan sisanya sebanyak 4.989 bidang masih belum memiliki legalitas yang sah.

Minimnya aset bersertifikat ini menjadi perhatian serius Pemkot Palembang.

Pasalnya, tanpa legalitas yang kuat, aset milik pemerintah daerah berpotensi dipersoalkan oleh pihak lain.

Selain itu, aset yang belum bersertifikat juga lebih sulit untuk dimanfaatkan dalam pembangunan infrastruktur maupun fasilitas publik.


Jangan lupa nonton live streaming sepakbola terupdate di lvoplayer.com

Posting Komentar untuk "Banyak aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang hingga kini masih belum memiliki kejelasan status hukum."